Akan semakin banyak pendeta-pendeta yang mengaku-aku memberi persaksian bahwa tadinya dia Islam hebat dan kemudian mendapat pencerahan sehingga dia masuk kristen/yahudi/israel, sekarang sudah ada sekolah teologi yang dosen bahasa arab dan agama islam dari IAIN sehingga pendeta-pendeta yang memberi persaksian semakin canggih.
Bila islam itu hina, kenapa bekas islam yang masuk kristen/yahudi/israel langsung menjadi pendeta hebat dan terkenal, kalau demikian halnya, maka islamlah yang lebih hebat dari kristen/yahudi/israel
Yusuf Roni mengaku-aku dalam kebohongan bahwa:
Berdarah Palembang Asli
Dididik di Pesantren dari Aliyah, IKIP, Universitas Islam Nusantara
Juri M. T. Q. Nasional
Wakil Seketaris Jendral Organisasi Islam Sedunia
Sholat 5 waktu dengan puluhan sholat sunat setiap hari
Bacaan Attahiyat dikatakan sebagai do’a iftitah
Allahumma sholli ‘ala Muhammad, Wa’ala ali Muhammad diterjemahkan dengan Selamatkanlah Muhammad, yang sebenarnya Berilah penghargaan kepada Muhammad.
Sarjana Bahasa Arab
Mubaligh Islam, sarjana Islam, ketika di Majalengka diminta berdoa, dia baca lagu padang pasir
Tidak pandai berbahasa arab, tetapi terus-menerus seakan-akan jago berbahasa arab
Ketika membaca Al-Fatihah dibacakannya lagu padang pasir, menghina umat seakan-akan bisa dibohongi
Ayat Asyidda’u ‘alal kuffar yang berarti teguh pendirian terhadap kaum kafir diartikan potong leher orang kafir
Mata mautatal jahliyyah dikatakan sebagai kalimat dalam bahasa arab yang sesungguhnya belum komplit
Ma damal Islam illa bissaif, kalimat arab yang susunannya salah yang maknanya dimaksudnya adalah Islam ditegakkan dengan pedang.
Ayat ‘Athi ullah, wa ‘athi’urrasuula, wa ulil amri minkum diterjemahkan bahwa dalam islam ada trinitas.
Sebelum masuk kristen/yahudi/israel dia selalu membakar gereja dan injil
Menghina bahasa arab yang dikatakannya tidak sempurna, yang mana setiap muslim sedunia berdoa dengan bahasa arab.
Asyiddaa a ala kufar (waspada terhadap musuh; yaitu orang-orang kafir yang memerangi Rasulullah) dikatakan sebagai potong leher orang-orang kristen.
Laa tattakhizul kaafiriina awliyaa, yang berarti jangan kamu jadikan orang kafir sebagai pemimpinmu diterjemahkan oleh yususf roni: Jangan dekat-dekat dengan orang kristen, kalau kamu dekat dengan orang kristen, empat puluh hari tidak akan diterima sholatmu.
Potongan kalimat Man matamau tatal jahiliyah yang artinya siapa yang mati di jaman jahiliyah diartikan siapa yang dekat-dekat dengan orang kristen, maka sama dengan orang yang mati di zaman jahiliyah
Saksi-saksi peradilan:
Pendeta Gerald Sisi, gereja Emmanuel, Gambir Jakarta
Max Gabriel, gereja Effata kebayoran Baru jakarta
Pendeta Chaidi Yunus, Palembang
Pendeta J. J. Matulessy S. Th. S. H., palembang
Sumardi Steffanus, gereja sidang jemaat Allah surabaya
Timotius Tanaya, gereja Pniel surabaya
Pendeta Octavianus, Institute Injil Indonesia, Batu, malang
V. M. Rumandor, GEReja Maranatha, Surabaya
Woe Kandauw, gereja maranatha Surabaya
Prof. K. H. Syafei Abdul karim, Rektor I. A. I. N. Sunan Ampel surabaya, ketua Majelis Ulama Jawa Timur
Bey Arifin, Imam masjid Mujahidin dan AlFalah Surabaya
Kol. H. Abdjan Sulaiman, kapusroh islam Angkatan DARat
Stefanus Damaris Rumah Sakit Emmanuel Situsaeur Bandung
Pendeta Harun Hartoko, banjarmasin (kesaksian tertulis)
Surat-surat
Surat kepala kantor Direktur Jendral Bina Tuna Warga Bandung, yang menyatakan bahwa Terdakwa Yususf Roni sudah 2 kali dimasukkan penjara Banceuy Bandung karena hukuman pidana. Surat No. P. R. II. L. L./D. P./2383/79 tanggal 22 mei 1979
Surat Keterangan dari Pusat Administrasi Akademi I. K. I. P. Bandung yang menyatakan Terdakwa Yusuf Roni tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa. Surat No. 259 P. T. 25 R. II 4/0/1979 tanggal 2 mei 1979
Surat Rektor Universitas Islam Nusantara Bandung yang menyatakan Terdakwa Yusuf Roni belum pernah tercatat sebagai mahasiswa. Surat No. 78/ R-UIN/ D/ V91979 tanggal 2 september 1979
Jaksa penuntut : Anton Suyata S. H.
Ketua Majelis Hakim : Wuwiyanto S. H.
Hakim anggota : David Oli’i S. H. Dan Heru Gunawan S. H.
Panitera/pembela : H. Nurdin
Yusuf Roni melanggar tindak pidana subversi yang termaktub dalam Fasal (1) ke 1 sub c Undang-undang No. 11/PNPS/1963
Putusan Pengadilan:
No. 05/1979/Subv
| Back to Top | Back to Situasi Sesungguhnya Seputar Kristen dan Yahudi penuh dengan Kebencian | Back to Main Menu |