Terjemahan Hadist Shohih Buchory; Jilid III; Halaman 28; Hadist Nomor 1171

  

Dari Abu Hurairah r. a., Rasulullah s. a. w. Bersabda: “Siapa yang merusak nama baik atau harta benda orang lain, maka minta ma’aflah kepadanya sekarang ini, sebelum datang hari di mana mata uang tidak laku lagi. Kalau ia mempunyai amal baik, sebahagian dari amal baiknya itu akan diambil, sesuai dengan kadar aniaya yang telah dilakukannya. Kalau ia tidak mempunyai amal baik, maka dosa orang lain itu diambil dan ditambahkan kepada dosanya”.

 

pembahasan:

bila seseorang menganiaya orang lain atau bersalah kepada orang lain, baik tidak sengaja, lebih-lebih bila sengaja, si penganiaya harus minta ma'af secara langsung dan lugas serta terang-terangan kepada si teraniaya, bila si teraniaya tidak rela, lebih-lebih si penganiaya sama sekali belum minta ma'af dan keburu mati, maka si penganiaya selain mendapatkan hukuman yang berlipat ganda di akhirat karena tidak mendapat hukuman di dunia, juga mendapat hukuman tambahan di akhirat karena tidak relanya si teraniaya atas penganiayaan yang diterima oleh si teraniaya

bila semuslim-muslimnya orang muslim menganiaya orang kafir, pasti Alloh menjawab/mengabulkan do'a dari si kafir yang teraniaya tersebut akan permohonan pembalasan penganiayaan yang dialami olehnya terhadap si penganiaya, sekalipun si kafir adalah sekafir-kafirnya orang kafir

dalam islam...

amal perbuatan kebaikan si penganiaya adalah untuk si teraniaya dan dosa si teraniaya untuk si penganiaya

maka...

janganlah menjadi orang yang bangkrut di akhirat, yakni sia-sia mengumpulkan amal kebaikan sebanyak-banyaknya tetapi amal kebaikannya habis tuntas hanya untuk membayar penganiayaan atas orang lain, dan mati-matian meninggalkan segala dosa, tetapi dosa-dosanya menjadi luar biasa banyak tidak tertanggungkan lagi karena menanggung dosa dari orang-orang yang di aniaya olehnya.

 

 Back to Top 

 Back to Ayat-ayat Al ~ Qur'an 

 Back to Main Menu 

>