Terjemahan Hadist Shohih Buchory; Jilid III; Halaman 28; Hadist Nomor 1171
Dari Abu Hurairah r. a., Rasulullah s. a. w. Bersabda: “Siapa yang merusak nama baik atau harta benda orang lain, maka minta ma’aflah kepadanya sekarang ini, sebelum datang hari di mana mata uang tidak laku lagi. Kalau ia mempunyai amal baik, sebahagian dari amal baiknya itu akan diambil, sesuai dengan kadar aniaya yang telah dilakukannya. Kalau ia tidak mempunyai amal baik, maka dosa orang lain itu diambil dan ditambahkan kepada dosanya”.
pembahasan:
bila seseorang menganiaya orang lain atau bersalah kepada
orang lain, baik tidak sengaja, lebih-lebih bila sengaja, si penganiaya harus
minta ma'af secara langsung dan lugas serta terang-terangan kepada si teraniaya,
bila si teraniaya tidak rela, lebih-lebih si penganiaya sama sekali belum minta
ma'af dan keburu mati, maka si penganiaya selain mendapatkan hukuman yang
berlipat ganda di akhirat karena tidak mendapat hukuman di dunia, juga mendapat
hukuman tambahan di akhirat karena tidak relanya si teraniaya atas penganiayaan
yang diterima oleh si teraniaya
bila semuslim-muslimnya orang muslim menganiaya orang kafir, pasti Alloh
menjawab/mengabulkan do'a dari si kafir yang teraniaya tersebut akan permohonan
pembalasan penganiayaan yang dialami olehnya terhadap si penganiaya, sekalipun
si kafir adalah sekafir-kafirnya orang kafir
dalam islam...
amal perbuatan kebaikan si penganiaya adalah untuk si teraniaya dan dosa si
teraniaya untuk si penganiaya
maka...
janganlah menjadi orang yang bangkrut di akhirat, yakni sia-sia mengumpulkan
amal kebaikan sebanyak-banyaknya tetapi amal kebaikannya habis tuntas hanya
untuk membayar penganiayaan atas orang lain, dan mati-matian meninggalkan segala
dosa, tetapi dosa-dosanya menjadi luar biasa banyak tidak tertanggungkan lagi
karena menanggung dosa dari orang-orang yang di aniaya olehnya.